Provinsi Jawa Tengah dibentuk sejak zaman Hindia Belanda. Hingga tahun
1905, Jawa Tengah terdiri dari 5 wilayah atau gewesten, yaitu Semarang,
Rembang, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan.
Pada saat itu, Surakarta masih merupakan daerah swapraja kerajaan
(vorstenland) yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah, yaitu
Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran.
Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten
diberi hak otonomi dan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentuk
kotapraja atau gemeente yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang,
Salatiga, dan Magelang.
Sejak tahun 1930, Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai daerah otonom
yang juga memiliki Dewan Provinsi atau provinciale raad. Provinsi Jawa
Tengah terdiri atas beberapa karesidenan, yang meliputi beberapa
kabupaten, dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan. Provinsi Jawa
Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan, Jepara-Rembang,
Semarang, Banyumas, dan Kedu.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1946 pemerintah Indonesia
membentuk daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran, dan dijadikan
karesidenan. Pada tahun 1950, melalui undang-undang ditetapkan
pembentukan kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah yang meliputi 29
kabupaten dan 6 kotamadya. Penetapan undang-undang ini kemudian
diperingati sebagai hari jadi Provinsi Jawa Tengah, yaitu tanggal 15
Agustus 1950.
kuliner khas jawa tengah
11 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar